SATUAN Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dari Batalion 413 Kostrad berhasil menangkap dua kapal penangkap ikan asal Malaysia di perairan Pulau Nunukan, Kalimantan Timur.
Komandan
Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad Kabupaten Nunukan Mayor Inf Joko Mariyanto di Nunukan, Sabtu, menegaskan keberadaan kapal nelayan menangkap ikan di perairan Indonesia itu sudah lama diperoleh informasi dari nelayan Kabupaten Nunukan.
"Penangkapan dilakukan saat patroli gabungan dari Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad dengan Satgas Intelijen (SGI) dari Kodam VI Mulawarman," ujarnya.
Joko menambahkan, nelayan dari Tanjung Aru Pulau Sebatik Nunukan yang menginformasikan adanya kapal-kapal nelayan asal Malaysia yang seringkali menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Informasi ini dari nelayan Pulau Sebatik yang mengatakan seringkali kapal-kapal nelayan dari Malaysia
menangkap ikan di perairan kita," ujarnya.
Menurut dia, dari informasi yang sama menyebutkan nelayan dari Malaysia ini menangkap ikan dengan
menggunakan trawl (pukat harimau) berukuran besar dan menarik menggunakan mesin.
Kapal-kapal Malaysia ini ditemukan saat sedang beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia tidak jauh dari perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di dekat mercusuar Karang Unarang.
Ia menjelaskan kapal-kapal ini menggunakan bendera merah putih pada saat memasuki perairan Indonesia dan menggantinya dengan bendera Malaysia apabila berada di wilayah Malaysia.
"Kapal-kapal ini menggunakan dua bendera yaitu bendera Indonesia dan Malaysia," kata Joko.
Hasil tangkapan berbagai jenis ikan dan udang tersebut, kata Joko, dibawa dan dijual di Tawau Malaysia.
Sebenarnya kapal-kapal nelayan asal Malaysia ini sudah seringkali beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia tepatnya di perairan Kabupaten Nunukan, namun dia mengakui selama ini masih sulit menemukannya.
Kedua kapal itu sekarang sedang diamankan oleh Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad di Pelabuhan Inhutani Kabupaten Nunukan bersama enam orang anak buah kapal (ABK).
Joko menjelaskan, setiap kapal terdapat tiga ABK satu orang juragan dan dua orang sebagai anggota. Kedua juragan kapal ini sedang dimintai keterangan di Markas Komando Satgas Pamtas di Nunukan.
Pelanggaran yang dilakukan nelayan asal Malaysia adalah penangkapan ikan secara ilegal dan menggunakan pukat harimau yang dilarang digunakan oleh pemerintah Indonesia di perairan Indonesia.
"Pukat harimau ini kan semua jenis ikan tertangkap. Ukurannya besar atau kecil semua terjaring," katanya.
"Penangkapan dilakukan saat patroli gabungan dari Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad dengan Satgas Intelijen (SGI) dari Kodam VI Mulawarman," ujarnya.
Joko menambahkan, nelayan dari Tanjung Aru Pulau Sebatik Nunukan yang menginformasikan adanya kapal-kapal nelayan asal Malaysia yang seringkali menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Informasi ini dari nelayan Pulau Sebatik yang mengatakan seringkali kapal-kapal nelayan dari Malaysia
menangkap ikan di perairan kita," ujarnya.
Menurut dia, dari informasi yang sama menyebutkan nelayan dari Malaysia ini menangkap ikan dengan
menggunakan trawl (pukat harimau) berukuran besar dan menarik menggunakan mesin.
Kapal-kapal Malaysia ini ditemukan saat sedang beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia tidak jauh dari perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di dekat mercusuar Karang Unarang.
Ia menjelaskan kapal-kapal ini menggunakan bendera merah putih pada saat memasuki perairan Indonesia dan menggantinya dengan bendera Malaysia apabila berada di wilayah Malaysia.
"Kapal-kapal ini menggunakan dua bendera yaitu bendera Indonesia dan Malaysia," kata Joko.
Hasil tangkapan berbagai jenis ikan dan udang tersebut, kata Joko, dibawa dan dijual di Tawau Malaysia.
Sebenarnya kapal-kapal nelayan asal Malaysia ini sudah seringkali beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia tepatnya di perairan Kabupaten Nunukan, namun dia mengakui selama ini masih sulit menemukannya.
Kedua kapal itu sekarang sedang diamankan oleh Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad di Pelabuhan Inhutani Kabupaten Nunukan bersama enam orang anak buah kapal (ABK).
Joko menjelaskan, setiap kapal terdapat tiga ABK satu orang juragan dan dua orang sebagai anggota. Kedua juragan kapal ini sedang dimintai keterangan di Markas Komando Satgas Pamtas di Nunukan.
Pelanggaran yang dilakukan nelayan asal Malaysia adalah penangkapan ikan secara ilegal dan menggunakan pukat harimau yang dilarang digunakan oleh pemerintah Indonesia di perairan Indonesia.
"Pukat harimau ini kan semua jenis ikan tertangkap. Ukurannya besar atau kecil semua terjaring," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar